c

Selamat

Selasa, 18 November 2025

NASIONAL

20 Juni 2025

13:15 WIB

Kemkomdigi Ultimatum Tujuh PSE Untuk Urus Perizinan

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum juga memenuhi kewajiban pendaftaran, Kemkomdigi memikirkan opsi blokir layanan.

Editor: Rikando Somba

<p>Kemkomdigi Ultimatum Tujuh PSE Untuk Urus Perizinan</p>
<p>Kemkomdigi Ultimatum Tujuh PSE Untuk Urus Perizinan</p>

Warga menunjukkan sejumlah aplikasi media sosial di Jakarta. Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait yang tak mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberi surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Mereka disebut Kemkomdigi, belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana yang telah diatur pemerintah. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan bahwa hingga 17 Juni 2025  mereka belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander di Jakarta, Jumat (20/6).

Alexander menegaskan, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Adapun PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan antara lain philips.com (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO), ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.), nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)  Ada juga xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” ujar Alexander.

Baca juga: Mengenal Worldcoin, Proyek Kripto Yang Dibekukan Komdigi

Dia juga menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kemkomdigi akan mengambil langkah tegas. Sanksi ini juga mungkin pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Alexander dikutip dari Antara,  juga menyampaikan bahwa Kemkomdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.


Blokir Online Travel
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di kesempatan berbeda, mendesak pemerintah untuk memblokir agen layanan daring perjalanan (Online Travel Agent/OTA) asing yang tidak punya izin usaha dan tidak membentuk badan usaha tetap di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran pada Rabu,  menyampaikan bahwa tindakan OTA asing menggunakan platform digital untuk menjual jasa tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merugikan industri pariwisata dalam negeri.

Baca juga: Robot AiMOGA Debut Global Hadir Di Chery 4S Store Malaysia

Tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang mewajibkan perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia mendirikan badan usaha tetap sebagai dasar legalitas dan kewajiban pajak.

"Sudah waktunya negara bertindak tegas, termasuk memblokir OTA asing ilegal jika mereka tetap mengabaikan regulasi," kata Yusran.

Menurut Yusran, OTA asing bisa bebas beraktivitas karena pengawasan terhadap praktik penjualan akomodasi ilegal di platform-platform digital dan media sosial masih lemah.

Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga perlu direvisi agar mencakup aturan pelayanan jasa secara digital.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang mengatakan bahwa pemerintah telah mewajibkan semua pelaku usaha digital mengurus izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar kegiatannya terdaftar dan dapat diawasi. 

"Online Single Submission (OSS) sudah mempermudah untuk memperoleh perizinan usaha," katanya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar