21 November 2024
16:32 WIB
Kemkomdigi Siap Hadapi Gugatan Karena Tutup Situs Judi Online
Desk Judi Online di bawah pimpinan Menko Polkam sejak 4-19 November 2024 telah menutup 104.819 situs
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Antara Foto/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kadang harus menghadapi tuntutan karena menutup situs dan aplikasi terindikasi judi online.
Meski begitu, Kemkomdigi kata dia selalu siap menghadapi gugatan. Pihaknya juga siap menjelaskan alasan situs dan aplikasi ini disinyalir berkaitan dengan giat judi online.
“Tidak apa-apa kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Meutya menyampaikan Desk Judi Online di bawah pimpinan Menko Polkam sejak 4-19 November 2024 telah menutup 104.819 situs. Sementara jika dihitung dari 20 Oktober 2024 atau sejak pemerintahan baru Prabowo Subianto sudah di 380 ribu lebih yang ditutup.
Untuk permohonan pemblokiran rekening bank sejak Desk Judi Online dibentuk pada 4 November 2024, Kemkomdigi sudah mengirimkan 651 permohonan agar rekening ini ditindaklanjuti atau diblokir.
“Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya. Jadi ini juga yang sedang kita galakan dan giat kan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Meutya menegaskan, kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan untuk memberantas judi online. Kemkomdigi juga tetap membutuhkan informasi dari masyarakat mengenai situs terindikasi judi online.