06 November 2024
09:49 WIB
Kemkomdigi Audit Sistem Pengendalian Konten Negatif
Audit sistem pengendalian konten negatif di Kemkomdigi diselewengkan oknum pegawai untuk judi online.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Seorang pria berdiri di depan poster sosialisasi tentang judi online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Antara Foto/Sulthony Hasanuddin.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) evaluasi dan audit sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif. Langkah itu diambil untuk mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online berulang.
"Kita mengambil langkah-langkah internal setelah peristiwa yang terjadi kemarin itu, kita segera melakukan audit, audit sistem teknologi yang kita miliki dan juga tata kelola dalam mengendalikan konten-konten negatif ini," urai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dikutip dari Antara, Selasa (5/11).
Menurut Nezar, proses audit ditujukan agar hak akses dan penanganan situs judi online lebih andal dan terpercaya. Termasuk mencegah penggunaan hak akses secara tidak bertanggung jawab atau tidak sesuai aturan.
"Beberapa oknum itu menggunakan akses yang dipercayakan kepada mereka, tapi malah dipakai untuk membiarkan judi online ini beroperasi," kata dia.
Wamen Nezar mengakui besaran materi yang ditawarkan pengelola situs judi online dapat membuat oknum pegawai terseret melakukan pelanggaran hukum.
Kemenkomdigi juga terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberantasan judi online. Salah satunya dengan mengawasi transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi.
Lebih dari itu, Nezar berharap kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemenkomdigi ini dapat menjadi jalan pembuka untuk mengungkap pemain besar dalam jaringan judi online di Indonesia.
"Kita berharap langkah ini bisa ditindaklanjuti dengan membongkar pemain-pemain yang lebih besar," harap Nezar.
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai Kemenkomdigi yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi online.
Kemenkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.
"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemenkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Meutya di Jakarta, Senin (4/11).
Kemenkomdigi terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11) menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.
Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemenkomdigi dan lima warga sipil. Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka dalam perkara judi daring menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring.
"Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.