c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 November 2025

11:29 WIB

Kementerian ATR: Putusan MK Perkuat Pengaturan Hak Atas Tanah IKN

Putusan MK perkuat posisi negara dan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kementerian ATR: Putusan MK Perkuat Pengaturan Hak Atas Tanah IKN</p>
<p>Kementerian ATR: Putusan MK Perkuat Pengaturan Hak Atas Tanah IKN</p>

Warga bersepeda saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025).

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan MK itu menurut dia memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menegaskan, pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema siklus 95 tahun, dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Nusron menilai, ketetapan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia pun menegaskan, putusan tersebut tidak menghambat investasi. Putusan itu mengoreksi durasi hak, bukan kepastian berusaha. 

“Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian,” urai Nusron, dalam keterangannya, Jumat (14/11).

Lebih lanjut, dia menyampaikan putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. Menurut dia, keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga pemerintah.

Nusron memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 16A ayat 1,2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945.

Serta, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar