c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

27 Desember 2024

17:40 WIB

Kemensos Rilis Aplikasi SIM UGB-PUB, Permudah Izin Donasi Dan Undian Berhadiah

Dengan aplikasi yang baru ini, Kemensos ingin memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB

<p>Kemensos Rilis Aplikasi SIM UGB-PUB, Permudah Izin Donasi Dan Undian Berhadiah</p>
<p>Kemensos Rilis Aplikasi SIM UGB-PUB, Permudah Izin Donasi Dan Undian Berhadiah</p>

Mensos Saifullah Yusuf (kedua dari kiri) dalam peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB) di Kantor Kemensos, Salemba, Jakpus, Jumat (27/12/2024). Antara/Lintang Budiyanti

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dan (SIM UGB-PUB). Aplikasi dini bertujuan untuk mempermudah izin, baik bagi lembaga atau masyarakat umum menyelenggarakan donasi atau undian berhadiah.

"Dengan aplikasi yang baru ini, tentu kita ingin memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk keperluan PUB maupun UGB. Kemudian, juga perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin adalah badan hukum atau penyelenggara harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan maupun lembaga-lembaga lain," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat (27/12).

Dia menegaskan, lembaga yang mengajukan izin tersebut memang harus berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum. Khusus untuk PUB, harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali. 

"Setelah izin didapat, tentu ada proses-proses selanjutnya, untuk PUB misalnya, itu harus melaporkan secara berkala setiap tiga bulan sekali," ucapnya.

Dijelaskannya, apabila nilai donasinya melebihi dari Rp500 juta, harus menggunakan akuntan publik. Apabila nilai donasi kurang dari Rp500 juta, cukup menggunakan audit internal.

Sebelumnya, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Laode Taufik mengatakan, kegiatan audit tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus pelaporan mengenai rincian penyaluran PUB kepada Kementerian Sosial sebagai pemberi izin penyelenggaraan PUB.

Lebih lanjut, dia menerangkan bukti pelaporan audit yang disertai dengan foto-foto dokumentasi penyaluran PUB tersebut paling lambat diserahkan dalam waktu 30 hari kepada Kemensos. Jika tidak mampu menyerahkan pelaporan tersebut dalam waktu 30 hari, lanjutnya, pihak penyelenggara PUB tersebut akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penangguhan atau pencabutan izin.

“Kemudian sanksi administratif yang kita lakukan kepada beberapa pihak, seperti kasus Agus kemarin itu adalah teguran secara tertulis, kemudian penangguhan izin dan atau pencabutan izin dalam hal penyaluran uang dan barang jika tidak diindahkan,” imbuhnya.

Biaya Penyaluran
Laode pun mengingatkan, agar biaya penyaluran hasil pengumpulan uang dan barang, dibebankan kepada penyelenggara PUB dan tidak mengambil dari uang hasil pengumpulan PUB, termasuk dalam kondisi bencana.

"Nah, khusus untuk undian gratis berhadiah, setelah mendapatkan izin, kemudian mereka menyerahkan 10% dari hadiah yang diberikan secara gratis itu harus disetor ke Kemensos, bisa dalam bentuk barang atau uang, tergantung nanti apa yang mereka selenggarakan," papar Saifullah melanjutkan.

Dia menjelaskan 10% dari hadiah yang diberikan tersebut digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian.

"Itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat luas yang paling membutuhkan, bisa untuk pengadaan air bersih, pengadaan rumah tidak layak huni, bisa juga untuk membangun jalan, atau mungkin peralatan pertanian atau peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mengajukan," tuturnya.

Meski begitu, dia menekankan nantinya ada mekanisme yang perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan yang diikuti dengan asesmen, kemudian baru bisa disetujui. "Jadi uang yang didapatkan itu sepenuhnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar dia.

Menurutnya, peraturan tentang PUB dan UGB tersebut perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat, karena akan bermanfaat juga untuk masyarakat lain yang membutuhkan.

"Masih banyak di antara kita, terutama masyarakat luas yang belum mengerti dengan aturan-aturan terkait mengumpulkan barang dan uang terkait bantuan sosial. Padahal Bapak-Ibu sekalian kalau ini dipahami kemudian dilaksanakan dengan baik, pada akhirnya yang mendapatkan manfaat adalah mereka-mereka yang berhak mendapatkan bantuan," kata Saifullah Yusuf.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar