11 Desember 2024
11:13 WIB
Kemenpan Tegaskan Jalankan Peran KASN
Kemenpan jalankan peran KASN untuk awasi ASN secara independen meski instansi tersebut sudah dilikuidasi.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Sejumlah pegawai melempar peci usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Jojon.
JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah tak ada, fungsinya masih dijalankan, termasuk soal pengawasan ASN tetap dilakukan secara independen.
Hal itu ia sampaikan merespons sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengajukan gugatan terhadap ditiadakannya KASN dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai dihapusnya KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap para ASN.
“Kita tugas fungsinya KASN sekarang tidak hilang sebetulnya. Dilaksanakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” jelasnya di kawasan Jendral Sudirman, Jakarta, Selasa (10/12).
Averrouce mengatakan di BKN yang bertugas melakukan pengawasan ASN menggantikan KASN adalah Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian terkait ASN.
“Termasuk juga misalnya ada pengaduan netralitas. Ada juga BKN dilakukan,” jelas Averrouce menegaskan.
Sementara tugas KASN perumusan kebijakan yang tadinya di KASN, seperti sistem merit, kini berada di Deputi Bidang Sumber Daya Manusia ASN Kemenpan RB.
Sebagai informasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan terhadap ditiadakannya KASN dalam UU ASN ke MK
Dalam gugatan perkara nomor 121/PUU-XXII/2024, para pemohon meminta agar KASN tetap ada. Pemohon menilai dihapusnya KASN selain akan menghilangkan pengawasan independen terhadap para ASN, juga menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku hingga netralitas ASN.
Pemohon juga menyebut pemerintah belum menerbitkan aturan baru soal lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kode etik, kode perilaku hingga netralitas ASN.