18 Desember 2024
09:23 WIB
Kemenpan Minta Instansi Percepat Penataan Non-ASN
Terutama penataan non-ASN yang sudah masuk pangkalan data BKN untuk menjadi PPPK.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian pemetaan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Tenaga non-ASN yang dimaksud Kementerian PANRB adalah pekerja aktif yang masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Agar non-ASN yang memang masuk dalam database (pangkalan data, red.) memiliki kesempatan untuk mendaftar pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” papar Menteri PANRB, Rini Widyantini dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (17/12).
Menpan menjelaskan, data yang perlu dipetakan adalah tenaga non-ASN dalam pangkalan data BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I, non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta non-ASN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.
Selanjutnya, papar Rini, instansi pemerintah diminta menyampaikan umpan balik dan konfirmasi data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN ) BKN paling lambat 20 Desember 2024.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan pengiriman pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.
Aba kemudian mengingatkan bahwa dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Dia mengatakan bahwa setiap pelamar wajib mengikuti seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) atau seleksi berbasis komputer.
Kemudian, lanjut dia, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” lanjut Aba.
Berdasarkan keterangan yang sama, pendaftaran PPPK Periode II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.