c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

07 Januari 2025

09:24 WIB

Kemenpan Ingatkan Pemda Selesaikan Tenaga Honorer

Terutama tenaga honorer yang sudah masuk database BKN.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenpan Ingatkan Pemda Selesaikan Tenaga Honorer</p>
<p>Kemenpan Ingatkan Pemda Selesaikan Tenaga Honorer</p>

Ilustrasi tenaga honorer di pemerintah daerah. ANTARAFOTO/Rahmad.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) bersama Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pimpinan daerah Untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, mempercepat penataan tenaga non-ASN,6 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kemenpan juga berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk makin proaktif dalam penataan non-ASN,” ungkap Rini dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (6/1).

Rini berharap jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.

Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, Masih ada kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

Pemerintah, lanjut dia, sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun 2024. Pemerintah dan DPR sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan, Aba Subagja menjelaskan, strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN.

Pertama, penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Dalam hal ini, optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.

“Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua,” ungkap Aba.

Pemerintah juga ingin memastikan PPK pemda mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap kedua menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.

“Selain itu, memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu,” tambah Aba.

Dia mengimbau instansi pemerintah memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.

Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

Di samping itu, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro akan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.

Menurut dia, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.

“Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini,” pungkas Suhajar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar