03 September 2025
12:07 WIB
Kemenlu Jawab Keprihatinan OCCHR Terkait Penanganan Demonstrasi
OHCHR menyoroti dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan selama demonstrasi pada pekan keempat Agustus 2025.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Aparat kepolisian bersiaga dengan tameng dan perlengkapan pengendalian massa saat mengamankan jalann ya aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) merespons Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangda (OHCHR) akan kekerasan selama aksi demonstrasi di Indonesia.
Kemenlu menegaskan, untuk mengatasi situasi di lapangan, tugas aparat keamanan tetap berdasarkan prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM).
Kemenlu menerangkan, aparat punya tugas untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional.
“Pemerintah memastikan setiap dugaan pelanggaran aparat, ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel,” jelas Kemenlu, dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Kemenlu menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Polri diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik.
Baca juga: KontraS Duga Ada Pembiaran Kekerasan Polisi
Sebagai bentuk akuntabilitas, lanjut Kemenlu, pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus.
“Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen,” sambung dia.
Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.
Menurut Kemenlu, upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial, serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.
Tak hanya itu, pemerintah menjamin kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kemenlu memahami perhatian yang disampaikan OHCHR terkait perkembangan aksi unjuk rasa di Indonesia. Pernyataan OHCHR dinilai merupakan bagian dari fungsinya dalam mendukung negara untuk memenuhi kewajiban sesuai hukum HAM internasional.
Sebelumnya, Juru bicara OHCHR, Ravina Shamdasani, menyampaikan bahwa pihaknya memantau dengan seksama kejadian tersebut, yang berkaitan dengan protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah penghematan pemerintah, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.
“Kami mengamati adanya kekerasan yang diduga tidak perlu dan tidak proporsional dalam penanganan demonstrasi oleh aparat keamanan,” jelasnya, dikutip dari laman resmi OHCHR, Rabu (3/9).
Ia menekankan pihak berwenang harus menjunjung tinggi hak masyarakat untuk berkumpul secara damai dan kebebasan.
Ravina menegaskan, semua aparat keamanan ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.