c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

10 Mei 2022

19:10 WIB

Kemenkumham Perbarui Syarat Permohonan Visa Untuk WNA

Orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan. Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film

Editor: Faisal Rachman

Kemenkumham Perbarui Syarat Permohonan Visa Untuk WNA
Kemenkumham Perbarui Syarat Permohonan Visa Untuk WNA
Petugas melayani permohonan visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dok. Kemenkumham

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui syarat, sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.
 
"Pembaruan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa dalam masa penanganan penyebaran covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/5).
 
Dalam Kepmenkumham sebelumnya, visa tinggal terbatas (vitas) yang dapat diajukan warga negara asing antara lain untuk keperluan kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317), dan mengikuti pendidikan (C316). Nah, dalam Kepmenkumham terbaru yang diterbitkan 28 April 2022, orang asing bisa mengajukan permohonan untuk vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318).
 
Selain itu, tambahnya, orang asing juga sudah dapat mengajukan permohonan visa kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A).
 
"Termasuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C)," tukasnya.
 
Untuk permohonan visa kunjungan untuk keolahragaan, lanjutnya, pemohon visa wajib melampirkan persyaratan tambahan, berupa surat undangan dari Pemerintah RI. Bisa juga berupa surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan tingkat internasional.
 
Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film, pemohon visa harus menyertakan surat izin dari instansi berwenang.
 
Menteri Keuangan sendiri mengatur penyesuaian baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Merujuk pada aturan tersebut, permohonan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan dikenakan biaya Rp2 juta, sedangkan biaya vitas masih sama yakni US$150 ditambah Rp200 ribu.

Perluasan Cakupan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI memperluas cakupan pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata, bagi wisatawan dari 43 negara.
 
"Selain itu, Pemerintah juga memperluas kebijakan pemberian bebas visa kunjungan bagi sembilan negara ASEAN," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022, mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19.
 
Kebijakan baru ini mulai berlaku pada hari Rabu (6/4). Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa pandemi covid-19, dan SE Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022, sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.
 
"Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk," kata dia.
 
Ia menyebutkan, saat ini terdapat tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek VoA dan bebas visa kunjungan. Wisatawan asing tidak bisa masuk melalui tempat pemeriksaan imigrasi lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut.
 
"Akan tetapi, wisatawan asing diizinkan keluar lewat tempat pemeriksaan imigrasi mana saja," ujarnya.
 
Untuk memperoleh bebas visa kunjungan atau VoA, setiap orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan. Selanjutnya, tiket kembali atau tiket terusan, bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
 
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif VoA sebesar Rp500 ribu. Untuk biaya perpanjangan, juga dikenai tarif yang sama.
 
"Izin tinggal yang berasal dari VoA bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari, dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Amran

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar