11 Oktober 2024
15:40 WIB
Kemenkumham Optimalkan 571 Klinik di Lapas Cegah Penyakit Menular
Ratusan klinik lapas diupayakan untuk cegah ragam penyakit menular seperti HIV/AIDS dan TBC.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Logo klinik kesehatan Prodia di Jakarta. Shutterstock/Wistiaman. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham M.Hilal (ANTARA/Aprionis).
PANGKALPINANG - Kemenkumham mengoptimalkan pelayanan 571 klinik lembaga permasyarakatan, guna mengantisipasi dan mencegah penularan berbagai penyakit menular di dalam lingkungan lapas tersebut.
"Kami terus mendorong legalitas klinik di rutan, lapas dan LPKA, agar pelayanan kesehatan kepada tahanan, narapidana dan anak binaan semakin maksimal," kata Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham, M Hilal di Pangkalpinang, Jumat (11/10) seperti dikutip dari Antara.
Dia menyatakan, saat ini 350 dari 571 klinik di rutan, lapas dan LPKA, sudah memiliki izin dan terakreditasi. Sementara, sisanya belum memiliki izin sehingga pelayanan kesehatan dan pencegahan penularan penyakit menular seperti HIV AIDS, TBC belum bisa dilakukan secara maksimal.
"Alhamdulillah, klinik lapas, rutan dan LPKA di Kepulauan Babel ini sudah memiliki izin dan terakreditasi, sehingga pelayanan kesehatan ke warga binaan dan tahanan sudah baik," urai dia.
Dia menyatakan, izin klinik dan selanjutnya terakreditasi, penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan berkualitas dan sesuai standar berlaku.
"Klinik yang sudah terakreditasi ini tidak berbeda antara pelayanan kesehatan di lapas, rutan dan LPKA dengan layanan kesehatan di masyarakat umum," sambung dia.
Menurut dia klinik berizin dan terakreditasi di lapas, rutan dan LPKA ini juga merupakan bagian dari upaya 3+1 kunci permasyarakatan maju yaitu deteksi dini dari sisi perawatan kesehatan.
"Klinik yang sudah terakreditasi di beberapa lapas dilakukan melalui kerja sama dan pendampingan dari BPJS dan dinas kesehatan setempat," papar dia.
Kemenkumham menargetkan, seluruh lapas perempuan pada 2024 memiliki posyandu. Target ini sebagai langkah Kemenkumham dalam mendukung program nasional dalam mencegah dan menekan anak stunting di lingkungan lapas kaum perempuan ini.
"Terakhir kita meresmikan lima posyandu ibu dan anak di Lapas Khusus Perempuan Jambi, sehingga WBP yang memiliki balita bisa memeriksakan kesehatannya di pos pelayanan kesehatan terpadu tersebut," ujar dia.
Dia menyatakan posyandu di lapas khusus perempuan ini tidak hanya untuk anak-anak dan WBP di lapas saja, tetapi juga ibu-ibu darma wanita, istri para pegawai lapas dan warga sekitar lapas tersebut.
"Warga sekitar lapas boleh datang ke posyandu ini, artinya keberadaan lapas ini memang bermanfaat bagi masyarakat," jelas Hilal.
Menurut dia, program posyandu ibu dan anak di lapas ini untuk memastikan anak-anak bawaan maupun lahir dalam lapas perempuan mendapatkan perawatan dan asupan gizi dengan baik, meskipun orang tuanya berhadapan dengan hukum.