c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 September 2023

08:07 WIB

Kemenkominfo Putus Akses 174 Konten Radikalisme

Putus akses konten radikalisme untuk jaga Pemilu damai pada 2024.

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kemenkominfo Putus Akses 174 Konten Radikalisme
Kemenkominfo Putus Akses 174 Konten Radikalisme
Sejumlah aplikasi media sosial pada tampilan layar ponsel. ValidNewsID/Arief Rachman.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses 174 akun dan konten di internet selama Juli-Agustus 2023. Tindakan itu dilakukan karena ratusan akun dan konten tersebut terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi maupun radikalisme.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kemenkominfo segera take down akses konten tersebut,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (31/8).

Budi mengatakan tindakan Kemenkominfo itu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT). Ketiga institusi kerja sama untuk meningkatkan pemantauan di platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

Selama kolaborasi itu berlangsung, tim dari ketiga instansi tersebut menemukan adanya penyebaran konten radikalisme dari beberapa kelompok yang radikal.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” kata Budi.

Dari 174 akun dan konten yang dilabeli bermuatan indoktrinasi dan radikalisme, Direktorat Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo mencatat bahwa 116 konten berasal dari Platform X yang dulu dikenal dengan Twitter. Lalu 46 konten berasal dari Facebook, 11 konten dari Instagram, dan satu konten dari YouTube.

Pemutusan akses akhirnya dilakukan oleh Kemenkominfo dengan dasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan tegas, Budi menyatakan pemanfaatan teknologi untuk mencari konten-konten bermuatan negatif dengan gencar dilakukan oleh Kemenkominfo untuk dapat menciptakan ruang digital yang positif dan produktif menjelang Pemilu 2024.

“Kemenkominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme,” urai dia.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila melihat konten-konten yang diduga bermuatan negatif dan dapat merusak persatuan bangsa.

Masyarakat bisa dengan leluasa menghubungi Kemenkominfo ke berbagai kanal media sosial maupun situs web aduan resmi.

“Jika menemukan dan mengenali keberadaan situs seperti itu, masyarakat dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten,” demikian imbauan Menkominfo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar