c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

22 Juli 2025

13:20 WIB

Kemenhan Pulangkan Selebgram Dari Penjara Myanmar

Kemenhan kreja sama dengan Hashim Djojohadikusumo membebaskan selebgram Arnold Putra yang ditangkap karena melanggar UU Terorisme Myanmar.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenhan Pulangkan Selebgram Dari Penjara Myanmar</p>
<p>Kemenhan Pulangkan Selebgram Dari Penjara Myanmar</p>

Ilustrasi penjara. Shutterstock/dok.

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersama Hashim Djojohadikusumo memulangkan selebgram warga negara Indonesia (WNI) Arnold Putra, selebgram yang sebelumnya sempat ditahan otoritas Myanmar.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang dikutip Antara mengatakan, Kemenhan menempuh upaya diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar untuk membebaskan Arnold Putra.

"Kemenhan mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025. Kemenhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan," kata Frega di Jakarta, Selasa (22/7).

Frega melanjutkan, Kemenhan juga menggandeng beberapa pihak dalam membebaskan Arnold selain dengan Hashim. Salah satunya yakni Sasakawa Peace Foundation (SPF).

"Kemenhan dan seluruh pihak secara intensif membangun komunikasi dengan pemerintah Myanmar sehingga dapat dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air yang disambut pihak," ungkap Frega.

Baca juga: Pengadilan Myanmar Vonis WNI Langgar UU Antiterorisme  

Karenanya, Frega mewakili Kemenhan berterima kasih dan mengapresiasi seluruh bantuan yang diberikan Hasim dan SPF.

Kepada Arnold dan seluruh WNI yang ada di luar negeri Frega mengimbau untuk tetap berhati-hati dalam bertindak, khususnya di negara yang sedang berkonflik.

Kini, lanjut Frega, Arnold Putra sudah sampai di Indonesia sejak Senin (21/7) sore.

Arnold Putra yang dikenal sebagai selebgram, telah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Arnold dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).

Atas tuduhan tersebut, Arnold sempat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar