12 April 2025
14:06 WIB
Kemenham Pastikan Perlindungan Korban Dokter PPDS
Kantor Wilayah Kemenham Jawa Barat berjanji mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter PPDS di RSHS Bandung
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Kanwil Kemenham Jabar beraudiensi dengan direksi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter peserta PPDS terhadap keluarga pasien, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/HO-Kementerian HAM)
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat berjanji akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter residen Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
“Memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS, Bandung,” tambah Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Sabtu (12/4).
Ia mengatakan, Kanwil Kemenham Jawa Barat selaku pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang HAM, memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut, termasuk potensi pelanggaran HAM bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit, khususnya di RSHS, Bandung.
Untuk itu, Kanwil Kemenham Jawa Barat pada 10 April 2025 telah meminta keterangan dan informasi atas segala permasalahan tersebut kepada pihak RSHS yang dijawab langsung oleh Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi beserta jajaran Direksi RSHS.
Pada kesempatan itu, Rachim menyampaikan bahwa core business dari RSHS kepercayaan. Untuk itu, dia berkomitmen akan terus menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada RSHS.
“Kami pastikan yang bersangkutan (oknum) sudah kami keluarkan,” jelas Rachim.
Atas kasus pelecehan seksual, Rachim menyerahkan segala bentuk proses hukum kepada yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dari keterangan yang diperoleh Kanwil Kemenham Jawa Barat, Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.
Kemenkes meminta RSHS agar bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan sehingga insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.