22 September 2025
16:04 WIB
Kemenham Minta KUHAP Atur Penyadapan
Kemenham rekomendasikan Revisi KUHAP atur tegas penyadapan karena berkaitan dengan HAM setiap orang.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi: penyadapan. shutterstock.
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan masukan untuk Revisi KUHAP terutama tentang penyadapan karena berkaitan dengan HAM.
“Rekomendasi kami adalah penyadapan wajib ada izin hakim dan hanya untuk tindak pidana serius. Kemudian, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas dan pemberitahuan pasca penyadapan,” Wamenham Mugiyanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Mugiyanto mengatakan, ketentuan penyadapan itu sesuai dengan General Comment Nomor 16 Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan di dalam instrumen HAM internasional seperti ICCPR ditekankan, penyadapan dilakukan sebagai upaya paling akhir dan dibutuhkan kehati-hatian. Karena, hal itu berkaitan dengan pelindungan data pribadi yang merupakan hak yang fundamental masyarakat.
“Maka dari itu, penyadapan hanya boleh dilakukan ketika itu ada standar, dilakukan secara terukur, dan juga ada kontrol,” jelas Anis.
Baca juga: DPR Pastikan Revisi KUHAP Tak Bahas Penyadapan
Dia menekankan, mengenai pihak yang tepat melakukan pengawasan dalam proses penyadapan.
“Pada 2010, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, dibutuhkannya satu UU tersendiri terkait dengan penyadapan. Yang ini belum juga kita rumuskan,” pungkas Ketua Komnas HAM.
Mengutip laman Indonesia Corruption Watch, Senin (22/9), Putusan MK No 5/PUU-VIII/2010 meminta ada aturan yang dapat mengintegrasikan kewenangan seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan dalam satu UU.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa perlu dirumuskan mengenai siapa yang berwenang mengeluarkan perintah penyadapan, berapa lama penyadapan dapat dilakukan, dan kapan perekaman dapat dikeluarkan. Hal ini mengingat pertimbangan hukum Mahkamah menanggapi pembatasan HAM terkait penyadapan dan perekaman pembicaraan.