c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

08 Juli 2025

11:49 WIB

Kemendikdasmen Larang Kekerasan Pada MPLS 

Kemendikdasmen masih mendapatkan kekerasan dalam praktik MPLS dan tugas yang tidak relevan.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemendikdasmen Larang Kekerasan Pada MPLS&nbsp;</p>
<p>Kemendikdasmen Larang Kekerasan Pada MPLS&nbsp;</p>

Peserta didik baru memasang atribut saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali, Senin (10/7/2023). Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melarang unsur kekerasan dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami menyampaikan, selama ini masih ada praktik MPLS yang mengandung unsur kekerasan dan perploncoan. Padahal, MPLS semestinya dilaksanakan dengan memuliakan murid dan menghormati hak anak. Oleh karena itu, tahun ini Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan MPLS Ramah.

"Ada beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS Ramah dalam rangka menghilangkan praktik-praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik," ujar Rusprita dalam Sosialisasi Pelaksanaan MPLS Ramah yang digelar secara daring, Selasa (8/7).

Baca juga: MPLS Untuk Siswa Baru Harus Humanis   

Dia memaparkan, pelaksanaan MPLS tidak boleh disertai pemberian tugas yang tidak masuk akal dan tidak relevan. Tugas bagi murid harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS.

Selanjutnya, tidak boleh ada aktivitas yang mengarah pada kekerasan dan perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Murid juga tidak boleh diberikan hukuman yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.

Setelah itu, pelaksanaan MPLS harus dalam pengawasan guru. Jika MPLS dilakukan di luar sekolah, kegiatan tersebut harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali murid.

Terakhir, dilarang ada penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan, misalnya tas karung. Sebab, hal ini mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

"Secara garis besar MPLS Ramah ini adalah ruang yang tujuannya untuk mendidik, jadi bukan untuk mengintimidasi ataupun mempermalukan murid," tegas Rusprita.

Dia menambahkan, masyarakat yang mengetahui pelanggaran MPLS juga dapat melaporkannya melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di nomor 177 atau melalui kanal kemendikdasmen.lapor.go.id. Setiap pelanggaran akan diganjar sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar