c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 September 2025

19:56 WIB

Kemendes Rekomendasikan Pemetaan Hutan Sebagai Wilayah Desa

Perubahan status hutan diharap dapat mendorong partisipasi masyarakat desa dalam konservasi hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu.

Editor: Rikando Somba

<p>Kemendes Rekomendasikan Pemetaan Hutan Sebagai Wilayah Desa</p>
<p>Kemendes Rekomendasikan Pemetaan Hutan Sebagai Wilayah Desa</p>

Hutan di Alas Purwo. Shutterstock/DH Saragih

JAKARTA- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) merekomendasikan agar pemerintah memetakan kembali kawasan hutan sebagai wilayah administrasi pemerintahan desa dan hak milik warga desa, sebagai resolusi untuk masalah status desa di kawasan hutan. Pun,  status kawasan hutan yang selama ini dikelola masyarakat desa, selayaknya agar dapat ditetapkan menjadi wilayah perhutanan sosial, hutan desa, atau hutan adat.

“Pemetaan ini harus dilakukan secara terintegrasi oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pemetaan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat desa,” kata Menteri Desa (Mendes) PDT Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menteri Yandri berujar, perubahan status itu dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi hutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu.

Menurutnya, rekomendasi itu sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemerataan pembangunan dimulai dari desa untuk mengurangi kemiskinan, seperti dimuat dalam AstaCita keenam.


Usulan DPR
Sebaliknya, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Transmigrasi segera menyelesaikan persoalan, terkait status desa-desa yang berada dalam berbagai kawasan, seperti kawasan hutan, hutan lindung dan taman nasional.

"Ini kami minta (menjadi) program utama. Bagaimana mereka mau minjam ke bank, misalnya, menjaminkan sertifikatnya, bagaimana keberlanjutan mereka tinggal di kawasan itu kalau kawasan itu bukan hak mereka," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja bersama seluruh mitra yang di antaranya adalah Kemendes PDT di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga:  Kian Terindikasi Jadi Sunset Industry, Sektor Kehutanan Perlu Dibenahi 

                    Masyarakat Adat Papua Kelola Perhutanan Sosial 

Lasarus , menilai bahwa  persoalan itu merupakan aspirasi dari masyarakat di desa terkait. Mereka berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan itu.

"Desa-desa itu sudah ada sebelum kawasan ditetapkan sebagai kawasan hutan atau kawasan taman nasional, hutan lindung, atau kawasan apa pun yang membuat masyarakat setempat seperti tidak bertuan di rumahnya sendiri, padahal di sana pernah ada sertifikat. Tiba-tiba sertifikat itu tidak berlaku karena berada dalam kawasan," katanya.

Hal ini juga diafirmasi Mende Yandri. Dia juga menyoroti pentingnya penerapan skema Inventarisasi dan Klasifikasi Lahan Bermasalah (INKLB) untuk mengeluarkan sebagian kawasan hutan yang seharusnya menjadi wilayah administrasi desa.

“Bayangkan, itu banyak desa di daerah area kebun sawit. Duluan desa ada, tapi malah desanya mau diusir. Ini gara-gara selembar kertas tadi. Kalau bisa kita kembalikan hak mereka,” ujar Yandri.

Lalu bagi desa yang berada di kawasan hutan lindung dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan status, Kemendes PDT merekomendasikan adanya kesepakatan untuk relokasi ke wilayah yang lebih layak, semisal transnmimgrasi agar masyarakat tetap memiliki lahan hidup.

“Jika kita lakukan keputusan politik negara untuk semua desa yang ada di kawasan hutan maupun di perbatasan hutan, itu akan mendorong desa menjadi lebih maju,” katanya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar