c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 September 2025

20:23 WIB

Kemendagri Sanksi Teguran Tertulis Walkot Prabumulih

Walkot Prabumulih copot Kepsek SMP N 1 Prabumulih tanpa prosedur usai anaknya ditegur karena bawa mobil ke sekolah. 

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemendagri Sanksi Teguran Tertulis Walkot Prabumulih</p>
<p>Kemendagri Sanksi Teguran Tertulis Walkot Prabumulih</p>

Pelantikan Pj Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) pada Selasa (11/2/2025). Humas Pemprov Bali.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi teguran tertulis pada Wali Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, Arlan karena mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Pencopotan itu terjadi setelah Roni menegur anak Walkot Prabumulih yang datang ke sekolah menggunakan mobil dan parkir di lapangan sekolah.

“Sanksi teguran tertulis, karena mutasi oleh Walkot Prabumulih terhadap Kepsek SMP N 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan,” urai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Mahendra Jaya usai menerima Arlan, Roni, dan Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9).

Mahendra menjelaskan, mutase itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Mekanisme pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: KPK Periksa Ulang LHKPN Wali Kota Prabumulih  

Atas peristiwa ini, Mehendra mengingatkan pada para kepala daerah di Tanah Air bahwa sebagai pejabat pemerintahan untuk wajib mentaati peraturan perundang-undangan.

Sanksi itu, lanjut Itjen Kemendagri sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.

Sebelumnya, Arlan mencopot Roni karena masalah anak Arlan yang diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat terjadi hujan.

Pada konferensi pers usai pemeriksaan di Kemendagri, Arlan tak membantah hal itu. Ia menjelaskan, kronologi peristiwa larangan parkir tersebut terjadi pada tanggal merah.

Ketika itu anaknya sedang jadwal latihan marching band yang tempat latihannya berjarak 150 meter dari sekolah. Namun, hari itu hujan lebat, sehingga anaknya ingin masuk ke sekolah, namun mobilnya dilarang masuk.

“Jadi anak saya diantar supir, bukan dibawa sendiri (mobilnya), mau masuk tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua. Dan selama ini tidak pernah anak saya itu mau masukkan mobil atau apapun di sekolah, saat diantar terus sekolah,” jelas kader Gerindra itu.

Sementara itu Roni mengatakan kondisi memang hujan dan memang mobil untuk tidak diizinkan masuk ke sekolah untuk parkir di sekolah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar