27 Desember 2023
11:22 WIB
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengumpulan data mendalam terkait penyebab kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kecelakaan kerja di sana pada Minggu (24/11) menyebabkan belasan pekerja meninggal dunia dan puluhan pekerja lainnya luka-luka.
"Tim dari Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker melakukan pemeriksaan sejak tanggal 25 Desember 2023 untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya," jelas Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/12).
Dia menjelaskan, untuk memperoleh informasi ini, tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polres Morowali.
Tim pengawas meminta keterangan kepada perusahaan yang menjadi lokasi terbakarnya tungku smelter, yaitu PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Selain itu, tim meminta keterangan kepada PT Ocean Sky Metal Indonesia (OSMI) mengingat ada pekerja perusahaan itu yang turut menjadi korban kebakaran.
Tim juga meninjau langsung lokasi kecelakaan kerja, mengunjungi korban luka yang dirawat di Klinik 2 PT IMIP, dan mengunjungi korban yang dirawat di RSUD Morowali.
Haiyani mengatakan, dia juga telah meminta tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Baik untuk pekerja yang meninggal maupun luka-luka.
"Apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," tambah dia.
Sebelumnya, perwakilan serikat buruh tingkat nasional, serikat tani, dan LSM perburuhan yang tergabung dalam Solidaritas Buruh IMIP Morowali menyampaikan duka mendalam kepada buruh dan keluarganya atas kecelakaan kerja di Morowali.
Mereka juga mengecam perusahaan dan negara yang dianggap lalai menyediakan sarana dan prasarana K3 bagi buruh di perusahaan itu.
Melalui keterangan tertulis, mereka menyampaikan delapan tuntutan kepada negara. Pertama, mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja di PT ITSS yang berada di kawasan PT IMIP. Kedua, menuntut PT ITSS untuk memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.
Ketiga, mendesak negara untuk menginvestigasi semua perusahaan di IMIP dengan melibatkan serikat buruh. Keempat, peningkatan standar keselamatan kerja yang menjamin hak dasar buruh. Kelima, PT IMIP harus bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan kerja.
Keenam, penghentian intimidasi terhadap buruh PT ITSS dan buruh PT IMIP yang mendokumentasikan peristiwa kecelakaan kerja. Ketujuh, stop mengorbankan hak buruh untuk kepentingan investor. Kedelapan, mendesak negara untuk menjamin hak-hak buruh yang bekerja di PT IMIP.
“Ini merupakan persoalan serius. Negara dan perusahaan harus bertanggung dalam kasus kecelakaan ini,” tegas Yahya dari Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/12).
Adapun pihak-pihak yang tergabung dalam Solidaritas Buruh IMIP Morowali mencakup SGBN, Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Jaringan Lingkar Belajar Buruh IMIP, Rasamala Hijau Indonesia, hingga Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA).