07 Januari 2022
14:09 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan regulasi serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang rencananya diluncurkan Februari 2022.
"Pelaksanaan JKP akan berbasis digital. Untuk itu Kemnaker telah menyiapkan berbagai hal, antara lain regulasi terkait JKP, dan menyiapkan sarana prasarana IT, termasuk integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Chairul Fadhly Harahap, ketika menjawab pertanyaan Antara di Jakarta, Jumat (7/1).
Ia mengatakan, informasi mengenai JKP dan manfaat program nantinya akan bisa diakses melalui laman JKP yang ada di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).
Di laman itu, calon penerima manfaat antara lain dapat mengetahui apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menerima manfaat JKP yang meliputi bantuan uang tunai serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja.
"Dalam landing page JKP ini, penerima manfaat dapat mengetahui apakah yang bersangkutan eligible (layak) untuk menerima manfaat JKP. Kemudian, melakukan proses untuk mendapatkan manfaat uang tunai, melakukan self assessment (penilaian diri). Serta, mendapatkan konseling, mencari lowongan pekerjaan, mendapatkan rekomendasi program pelatihan," kata Chairul.
JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.
Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan. Serta, akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja. Bantuan uang tunai yang diberikan nilainya 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.
Ketentuan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
PP 37 Tahun 2021 muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperbaiki beberapa ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Karena selama ini pekerja/buruh yang mengalami PHK untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari menggunakan manfaat JHT. Padahal JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan sosial pada saat pekerja/buruh tidak mampu bekerja karena memasuki usia tua atau cacat total tetap.