08 November 2025
09:14 WIB
Kemenag Sebut Tak Ada SARA Pada Kasus Penganiayaan di Masjid Agung Sibolga
Warga yang ingin bersitirahat di Masjid Agung Sibolga dianiaya lima pemuda hingga kehilangan nyawa, Jumat (31/10/2025).
Editor: Leo Wisnu Susapto
Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi (kelima kiri) saat mengujungi keluarga almarhum Arjuna Tamaraya di Perumahan Cemara Asri Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (6/11/2025). ANTARA/HO-Kemenag Sumut.
MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menegaskan, kasus penganiayaan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Sumut, tidak ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Kasus ini murni perbuatan kriminalitas yang sedang diperiksa oleh pihak kepolisan, dan sama sekali tidak ada unsur SARA," ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Ahmad Qosbi di Medan, Sumut, Jumat (7/11) dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan penganiayaan Arjuna Tamaraya yang ingin beristirahat di Masjid Agung Sibolga namun dianiaya lima pelaku hingga tewas.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta yang menyebut, kasus Arjuna Tamaraya ini terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10) pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Kemenag: Masjid Boleh Jadi Tempat Istirahat
Sejumlah petugas Polres Sibolga tiba di lokasi setelah mendapat laporan, dan membawa korban Arjuna ke RSUD Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga untuk perawatan pukul 04.55 WIB.
Namun pada Sabtu (1/11) pukul 16.45 WIB, korban Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RSUD Dr. Ferdinand Lumban Tobing Sibolga.
"Atas informasi ini kami berharap bisa menenangkan kita semua, khususnya warga Sibolga. Mari kita jaga suasana kondusif ini, dan tidak terpancing isu-isu liar yang tidak bertanggungjawab," kata Qosbi.
Kanwil Kemenag juga menyampaikan, informasi dari Polres Sibolga menyatakan korban Arjuna Tamaraya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Jadi, tidak benar, jika korban merupakan penduduk di luar Kota Sibolga sebagaimana viral di media sosial, dan tidak benar juga bahwa Arjuna seorang mahasiswa.
"Perlu kami sampaikan, bahwa korban (Arjuna, red) warga Kabupaten Tapanuli Tengah dan bukan anak yatim piatu, sebab Arjuna masih punya ibu," jelas Qosbi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan, jajarannya sudah meringkus lima tersangka diduga kuat terlibat aksi pembunuhan Arjuna Tamaraya yang berprofesi nelayan itu oleh lima orang di Masjid Agung Sibolga.
Kelima tersangka diamankan itu, lanjut dia, yakni ZPA dan HBK, kemudian SSJ, REC, serta CLI di wilayah Sibolga berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan terdiri atas Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas.
"Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," jelas Eddy.
Selan itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu tas hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Untuk pelaku berinisial SS alias J juga diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tegas Eddy.