23 Maret 2023
10:49 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
MANADO - Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan, masyarakat membayar zakat fitrah selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar penerima zakat bisa memanfaatkan pada Idulfitri 1444 H.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa Utara, Anneke M Purukan, di Airmadidi, Kamis (23/3) mengatakan, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda selama memenuhi syarat, wajib zakat fitrah.
"Maka diwajibkan untuk membayar zakat fitrah," kata Anneke seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan zakat fitrah yang harus dibayar berupa makanan pokok. Karena di Minahasa Utara yang menjadi makanan pokok adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya berupa beras.
Purukan berharap Zakat fitrah diberikan selama dalam bulan Ramadan.
Kemenag Kabupaten Minahasa Utara meninjau langsung ke Pasar Airmadidi dalam rangka monitoring dan pengecekan harga pangan selama Ramadan dan 1 Syawal 1444 H serta untuk penentuan Zakat Fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri.
Zakat fitrah disebut juga dengan zakat al-fitr atau zakat al-nafs (zakat jiwa) yang dibayarkan setahun sekali.
Disebut zakat jiwa karena salah satu tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan memurnikan jiwa seseorang.
Dengan kata lain, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah pada bulan Ramadan. Caranya dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima zakat.