c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

23 Januari 2025

14:29 WIB

Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf

Revisi UU Wakaf agar pengelolaan dan pemanfaatan zakat bisa dilakukan secara maksimal.

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf</p>
<p>Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf</p>

Ilustrasi-Panitia zakat fitrah menyusun beras zakat. ANTARA FOTO/Feny Selly/.

JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf harus segera direvisi. 

Menurut dia, revisi undang-undang ini harus segera dilakukan agar pengelolaan dan pemanfaatan zakat bisa dilakukan secara maksimal. Terlebih, saat ini ada hal mendesak terkait perubahan sosial-ekonomi masyarakat yang bisa diatasi dengan pemanfaatan zakat.

“Undang-Undang Wakaf 2004 telah memberi kerangka dasar yang baik, namun dengan perkembangan zaman, seperti digitalisasi, investasi produktif, dan peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan, diperlukan perbaikan agar regulasi ini tetap relevan,” papar Waryono dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/1)

Waryono menjelaskan, Kemenag akan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan pengkajian ulang terhadap undang-undang wakaf tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mengoptimalkan pengelolaan wakaf di Indonesia.

Melalui kerja sama ini, BRIN akan berkontribusi dalam analisis kebijakan dan memberi rekomendasi berbasis riset. Dengan demikian, hasil kajian terkait undang-undang ini bisa membuat pengelolaan dan pemanfaatan wakaf bisa lebih maksimal. 

“Kami berharap kajian ini menjadi langkah besar dalam menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi yang berdaya saing di tingkat global, sebab wakaf memiliki potensi besar sebagai salah satu pilar ekonomi umat,” lanjut Waryono.

Waryono menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat potensi wakaf di Indonesia melalui literasi wakaf. Literasi wakaf ini akan membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memberikan kontribusi untuk kepentingan umum dan kemanusiaan, seperti misalnya untuk membantu mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat miskin. 

Dengan memiliki pengetahuan yang baik tentang wakaf, maka masyarakat dapat memanfaatkan potensi dana wakaf dengan baik. Termasuk untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup mereka sendiri serta orang lain di sekitarnya.

“Jadi nanti kami tidak hanya akan mendorong revisi UU wakaf agar lebih adaptif dengan perubahan jaman, tetapi kami juga akan memperkuat literasi wakaf untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” sambung Waryono.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar