c

Selamat

Selasa, 18 November 2025

NASIONAL

12 Agustus 2024

15:39 WIB

Kemenag Diminta Konsultasi Dengan Berbagai Pihak Soal Regulasi Rumah Ibadah

Aturan baru yang mengatur izin pendirian rumah ibadah cukup diajukan ke Kemenag, tanpa melalui rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat

<p>Kemenag Diminta Konsultasi Dengan Berbagai Pihak Soal Regulasi Rumah Ibadah</p>
<p>Kemenag Diminta Konsultasi Dengan Berbagai Pihak Soal Regulasi Rumah Ibadah</p>

Warga melintasi kompleks rumah ibadah empat agama berbeda yang terdapat di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang, Kalimantan tengah Selasa (16/7/2024). Antara/Norjani

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) berkonsultasi dengan berbagai pihak, seperti Komisi VIII, tokoh lintas agama, dan pemangku kepentingan, terkait rencana penerbitan regulasi baru mengenai izin pendirian rumah ibadah.

"Alangkah eloknya sebelum kebijakan ini diterapkan, Kemenag berkonsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR, para tokoh lintas agama, dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga barang ini betul-betul matang dan tidak menjadi kebijakan yang kontraproduktif,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, aturan baru yang mengatur izin pendirian rumah ibadah cukup diajukan ke Kemenag, tanpa melalui rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) itu, berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat.

“Penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah adalah bentuk pelemahan lembaga civil society oleh negara. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, kami khawatir masalah pendirian rumah ibadah ini bisa memicu konflik horisontal di masyarakat,” ucapnya.

Dia mengatakan. FKUB selama ini memiliki peran strategis sebagai lembaga masyarakat sipil yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, dalam melayani kepentingan umat beragama agar berjalan secara harmonis dan aspiratif.

“Mencabut peran FKUB ini dikhawatirkan menimbulkan potensi resistensi di tengah-tengah masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, saat dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), beberapa waktu lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dalam aturan terbaru perizinan pembangunan rumah ibadah saat ini hanya perlu ditujukan kepada Kemenag.

Peraturan Bersama
Sebelum ada revisi rekomendasi, pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Perihal revisi aturan pendirian rumah ibadah ini telah disinggung Yaqut, saat Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor pada 23 Agustus 2023.

Saat itu, dia mengatakan dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada Presiden, rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama.

 Namun, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak menyetujui jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Dia menegaskan, proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

"Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Wapres.

Untuk itu, Wapres sekali lagi mengingatkan, syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat. 

"Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu," tutur Wapres.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku masih menunggu penjelasan utuh dari Kementerian Agama soal revisi aturan pendirian rumah ibadah yang tak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

"MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Jakarta, Kamis (8/8).

Menurut Anwar Iskandar, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI bisa menyikapi penghapusan syarat FKUB ini. 

"Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini," kata Anwar.

Dia juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar