c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 November 2025

17:04 WIB

Kemenag Diminta Angkat Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Guru madrasah swasta bersertifikasi dan inpassing tak pernah diangkat jadi PPPK.

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kemenag Diminta Angkat Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK</p>
<p>Kemenag Diminta Angkat Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK</p>

Seorang guru menyampaikan materi pelajaran kepada siswa di Madrasah Diniyah Awaliyah Muhajirin, Leba k, Banten, Kamis (13/2/2020). Antara Foto/Muhammad Bagus Khoirunas.

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Lale Syifaun Nufus, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengangkat guru madrasah swasta bersertifikasi dan inpassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk guru honorer di madrasah negeri.

"Kami mohon kiranya pemerintah melalui Kemenag dapat memberikan kebijakan khusus bagi guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan status inpassing untuk diangkat langsung sebagai PPPK," ujar Lale dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kemenag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11).

Baca juga: Guru Madrasah Masih Dapat Perlakuan Diskriminatif  

Dia melanjutkan, kebijakan ini dibutuhkan khususnya untuk guru yang sudah berusia di atas 40 tahun dengan prioritas usia 50 tahun ke atas.

Dia juga berkata, pengangkatan langsung ini diharapkan tanpa melalui tes ulang dan dengan penempatan di satuan kerja asal. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para guru dalam pendidikan keagamaan.

Tak hanya itu, dia meminta Kemenag mempercepat sertifikasi bagi guru madrasah swasta yang sudah memenuhi syarat. Sebab, hingga saat ini banyak guru madrasah swasta yang sudah memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi, tapi belum mendapatkan kesempatan mengikuti atau lulus sertifikasi.

"Kami berharap agar proses pemanggilan dan kelulusan sertifikasi bagi guru yang telah memenuhi kriteria dapat segera direalisasikan, sehingga kesejahteraan dan motivasi kerja mereka meningkat," pinta Lale.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menanggapi, pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK terkendala oleh keterbatasan kuota. Besaran kuota ini tidak ditentukan oleh Kemenag, tapi instansi lain.

"Formasi kita itu 520 orang untuk PPPK kemarin, sedangkan pendaftarnya 38.495 orang," ujar Nasaruddin.

Dia melanjutkan, dari jumlah pendaftar itu sekitar 31.000 di antaranya sebenarnya lulus passing grade seleksi PPPK. Namun, jika 31.000 guru tersebut diangkat menjadi PPPK, maka Kemenag akan terkendala dalam hal anggaran, khususnya belanja pegawai.

Dia menjelaskan, anggaran sebuah kementerian idealnya dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar 30% dan sisanya untuk menjalankan program. Saat ini, anggaran yang dikeluarkan Kemenag untuk belanja pegawai sudah mencapai 54%. Jika sekitar 31.000 guru madrasah yang lulus passing grade seleksi PPPK diangkat, maka anggaran yang dikeluarkan Kemenag untuk belanja pegawai bisa mencapai 63%.

Meski begitu, Nasaruddin mengaku kementeriannya akan melakukan lobi agar ada jalan keluar dari masalah ini.

"Kita tentu akan berusaha melakukan lobi untuk memperjuangkan nasib-nasib saudara kita yang berkeringat di luar," tutup Nasaruddin.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar