08 September 2025
09:54 WIB
Kekayaan Intelektual Tak Sekadar Pelindungan Hukum
Hak kekayaan intelektual punya manfaat ekonomi dari sebuah karya.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Konsultasi kekayaan intelektual serta pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta di Jakarta, Rabu (25/10/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Pitra.
SEMARANG – Hak kekayaan intelektual (HKI) bukan hanya tentang pelindungan hukum atas karya.
“Tak hanya pelindungan hukum, kekayaan intelektual juga bisa menjadi motor penggerak ekonomis akan sebuah karya,” ungkap Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Tri Junianto di Semarang, Minggu (7/9) dikutip dari Antara.
Dia melanjutkan, dengan pengelolaan yang tepat, karya atau inovasi dapat dikomersialisasikan. Sepinggan, memberi manfaat finansial bagi penciptanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tri menyampaikan, Kemenkum selalu mendukung peningkatan pemahaman masyarakat, akademisi, serta pelaku usaha terhadap peran strategis kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi kreatif.
Adapun ruang lingkup kekayaan intelektual, meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan pelindungan varietas tanaman.
Baca juga: Pelanggaran Kekayaan Intelektual Marak Pada Era Digital
Selain itu, peserta juga diajak memahami prinsip dasar pelindungan kekayaan Intelektual. Serta, bagaimana kekayaan intelektual dapat dikelola sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jayeng, Heni Susila Wardojo, mendukung penuh pelatihan itu untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya kekayaan intelektual.
“Diharapkan pelatihan dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar ide atau inovasi,” urai Heni.
Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang dapat dilindungi, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal.
Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum sejak 2015 hingga April tahun ini. Jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7% per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.