15 Desember 2021
08:07 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyelidiki praktik mafia pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015–2021,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12) malam.
Penyelidikan berawal dari kecurigaan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor dari sejumlah perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE dan fasilitas penggunaan kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015–2021.
Leonard menguraikan, kecurigaan itu diperoleh setelah tim Kejati DKI menelaah pemberitahuan impor barang yang disampaikan sejumlah perusahaan garmen. Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas KITE dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Fasilitas KITE terbagi dua, yakni pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Kemudian, fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti-dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.
Hasil telaah tim Kejati DKI, sejumlah perusahaan penerima fasilitas KITE itu memang benar impor garmen. Namun, tim Kejati DKI menduga, barang yang diimpor akhirnya tak diekspor. Perusahaan tersebut diduga memanipulasi data seolah terjadi ekspor.
“Garmen yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas KITE malah melempar barang mereka ke pasar dalam negeri,” urai Leonard.
Jadi, lanjut dia, perusahaan tersebut diuntungkan dengan kebijakan pemerintah namun tak menghasilkan pendapatan bagi negara. “Barang yang dijual ke pasar dalam negeri juga memengaruhi harga pasar dalam negeri,” tandas Leonard.
Dia menambahkan, penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kajati DKI, Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas mafia pelabuhan. Menurut dia, mafia pelabuhan telah menghambat laju perekonomian karena menimbulkan biaya yang tinggi. Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat.
Perintah Jaksa Agung tersebut, merespons permintaan pemerintah agar aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menyeret para pelabuhan diseret ke pengadilan.