15 Maret 2024
18:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy. Hasil dari lelang tersebut akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.
"Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat (15/3).
Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora. "Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," katanya.
Selain itu, kata Haryoko pihaknya juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan. Haryoko menambahkan, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.
"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujarnya.
Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan kepada David Ozora, Mario Dandy usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, setelah Hakim Ketua Tony Pribadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara untuk Mario dan lima tahun untuk Shane.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023) lalu.