14 Maret 2025
13:34 WIB
Kejari Jakpus Usut Korupsi di Kemenkominfo
Proyek pengadaan PDNS Kemenkominfo diduga diatur pejabat sehingga menguntungkan rekanan dan berdampak pada peretasan data pribadi penduduk Indonesia.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Korupsi. Shutterstock/Pixel-Shot.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengusut dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) atau yang sekarang dikenal dengan Komdigi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penanganan kasus korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
Bani menjelaskan, sebelumnya Kemenkominfo mengadakan proyek pengadaan PDNS senilai Rp958 miliar. Diduga, pemenang kontrak sudah diatur sehingga PT AL memenangkan proyek dengan kontrak senilai Rp60,3 miliar. Pada tahun berikutnya, yaitu 2021, PT AL kembali menang dengan nilai kontrak Rp102,6 miliar.
"Pada 2022, PT AL terpilih sebagai pemenang proyek dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar,” kata Bani, di Jakarta, Jumat (14/3).
Baca: Pusat Data Nasional Alami Gangguan, Menkominfo
PT AL juga diatur untuk memenangkan proyek komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp350,9 miliar di tahun 2023 dan tahun 2024 senilai Rp256,5 miliar.
Sementara, untuk melaksanakan proyek, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi ISO 22301.
Pekerjaan proyek tersebut diduga tanpa pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Oleh karena itu, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Bani menyebut, pelaksanaan PDSN senilai Rp959,4 miliar itu juga tidak dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbais Elektronik sehingga negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Terkait penanganan perkara ini, penyidik pun telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor dan Tangerang Selatan. Dari hasil penggeledahan itu penyidik telah menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik.
Baca: DPR Desak Menkominfo dan Kepala BSSN Minta Maaf Kedua Kali