03 September 2024
13:37 WIB
Kejaksaan Belum Putuskan Sikap Vonis Toni Tamsil
Vonis Toni Tamsil lebih rendah dibanding tuntutan jaksa untuk terdakwa terkait korupsi PT Timah Tbk.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi palu hakim. Shutterstock/Anton27.
JAKARTA - Penuntut Umum Kejaksaan Agung belum menentukan sikap akan vonis majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, untuk terdakwa Toni Tamsil. Dia didakwa menebar ranjau paku dan ancaman pembakaran, saat tim Kejaksaan Agung akan menyita aset terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk.
Mengutip putusan PN Pangkalpinang pada Selasa (3/9), majelis menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian putusan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/8), Toni Tamsil terbukti secara sah dan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
Majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan. Serta, membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan, majelis hakim juga memutuskan vonis penjara terdakwa, dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani Toni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penuntut umum masih memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan perkara menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) diputuskan.
Penuntut umum, lanjut dia masih menganalisa putusan tersebut.
"Saat ini jaksa masih mempertimbangkan dan menggunakan hak piki-pikirnya tentang akan mengambil sikap mau melakukan proses hukum apa," papar Harli, Selasa (3/9).
"Dalam putusan yang dibacakan juga tidak dikenakan denda Rp200 juta sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya. Makanya jaksa menggunakan hak pikir-pikirnya terlebih dahulu. Perkembangan akan kami sampaikan nanti ya," lanjut Harli.