c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Mei 2025

09:32 WIB

Kejagung Usut Korupsi Laptop Kemendikbudristek 2019-2022

Pengadaan laptop Chromebook di Kemendibudristek 2019-2022 dinilai tak beri manfaat bagi program negara.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Usut Korupsi Laptop Kemendikbudristek 2019-2022</p>
<p>Kejagung Usut Korupsi Laptop Kemendikbudristek 2019-2022</p>

Ilustrasi Korupsi. Sumberfoto: Shutterstock/dok.

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dari pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022. Nilai pengadaanya mencapai Rp9,98 triliun.

“Penyidikan kasus ini dilakukan mulai 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (26/5).

Penyidik menduga ada pemufakatan jagat untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian pengadaan perangkat TIK untuk teknologi pendidikan yakin laptop merk Chromebook.

Pada 2019, kementerian sudah melakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan seribu unit laptop. Padahal, saat itu pengadaan ini bukan menjadi kebutuhan kementerian.

Saat proses uji coba, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan. Sebab, internet di Indonesia belum mendukung penggunaan Chromebook tersebut.

Baca juga: Digitalisasi Sekolah Tak Cukup Dengan Pembagian Laptop 

Selain itu, banyak daerah belum memiliki kualitas jaringan internet yang sama dengan perkotaan. Atas dasar itu, jaksa menduga ada pemufakatan jahat dalam penerapan digitalisasi pendidikan tersebut.

“Tahun-tahun sebelumnya juga sudah uji coba meski penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” tambah Harli.

Anggaran yang dibutuhkan lebih dari sembilan triliunan rupiah. Anggaran itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun dan dana satuan pendidikan Rp3,582 triliun.

“Ini kan, hampir Rp10 triliun ini barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja,” urai Harli.

Dia juga menjelaskan, penyidik telah menggeledah apartemen milik FH dan JT. Mereka merupakan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

“Penggeledahan pada 21 Mei 2025 dilanjutkan penyitaan,” urai Kapuspenkum Kejagung.

Dari penggeledahan di apartemen milik FH yang terletak di kawasan Kuningan Place, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa satu laptop dan tiga ponsel.

Sedangkan di apartemen milik JT di Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa dua unit hardisk eksternal, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop. Juga 15 buah buku agenda.

Sebagai informasi, berdasarkan laman kemendikbud.go.id ada lima orang Staf Khusus Menrdikbudristek. Mereka adalah Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen, Pramoda Dei Sudarmo. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Komunikasi dan Media, Muhamad Heikal. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani. Staf Khusus Mendikbud Ristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan. Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pembelajaran, Hamid Muhammad.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar