c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

17 Oktober 2025

19:56 WIB

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp10 Miliar Di Kasus Korupsi Laptop

Kejaksaan Agung memastikan telah menerima pengembalian uang sekitar Rp10 miliar dari tersangka dan beberapa pihak lain di kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp10 Miliar Di Kasus Korupsi Laptop</p>
<p>Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp10 Miliar Di Kasus Korupsi Laptop</p>

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Shutterstock/Wella Eriska


JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan telah menerima pengembalian uang sekitar Rp10 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka dan beberapa pihak lainnya. Namun, dia tidak mengungkap identitas tersangka itu.

Selain tersangka, penyidik menerima pengembalian dari uang dari beberapa pihak, mulai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK dan beberapa saksi yang telah diperiksa dari kasus ini. Totalnya pengembalian uangnya mencapai Rp10 miliar.

"Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah," kata Anang, di Kejaksaan Agung, Jumat (17/10).

Saat ini, penyidik tengah menelusuri seluruh aliran dana terkait proyek pengadaan Chromebook tersebut. "Yang jelas penyidik tidak hanya memproses tersangka atau per orangnya, tapi kami ke depan seiring itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset," tambah Anang.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Mereka adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar