10 Oktober 2025
20:18 WIB
Kejagung Terima Pengembalian Uang Korupsi Chromebook
Uang korupsi yang dikembalikan jumlahnya mencapai miliaran rupiah berupa uang rupiah dan mata uang asing.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi-Petugas dari Kejaksaan mengatur uang pengembalian korupsi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari kementerian dan sejumlah vendor pengadaan laptop chromebook Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
"Ya informasinya ada beberapa pengembalian uang. Baik rupiah maupun dalam mata uang asing. Akan tetapi, saya tidak tahu persis nilainya berapa. Tapi miliaranlah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jumat (10/10).
Akan tetapi, tentang jumlh uang yang dikembalikan dan siapa saja yang mengembalikan, Anang hanya menyatakan akan dibuka di persidangan.
Dia menjelaskan uang yang diterima tim penyidik itu masih dalam penghitungan. Kendati demikian, nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Anang menjelaskan, sejumlah pihak yang melakukan pengembalian ini menyadari bahwa keuntungan dari chromebook bukan berdasarkan prosedur. Sehingga, mereka memulangkannya.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian. Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," tutur dia.
Anang juga menambahkan, penyidik masih menelusuri aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Sekaligus memblokir sejumlah rekening milik para tersangka.
Perkara ini bermula dari bantuan laptop chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.
Sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan staf Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek periode 2020-2001, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah. Kemudian, mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.