c

Selamat

Kamis, 9 Mei 2024

NASIONAL

19 Oktober 2021

13:59 WIB

Kejagung Terima Laporan Cuci Uang Alex Noerdin

Tim pemburu aset segera kejar hasil korupsi tersangka

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Terima Laporan Cuci Uang Alex Noerdin
Kejagung Terima Laporan Cuci Uang Alex Noerdin
Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, tim penyidik telah menerima laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Hasil analisis itu akan menambah alat bukti penyidikan dugaan pencucian uang para tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatra Selatan Tahun 2010–2019. 

Para tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Lalu, Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas. Selanjutnya, A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008. 

Supardi sampaikan, penyidik yakin, tersangka melakukan TPPU dari kasus korupsi tersebut. “Baru kami terima kemarin hasil dari PPATK. Arahnya memang ke TPPU. Tapi untuk berapa tersangka? Nanti kita akan lihat buktinya,” kata Supardi, kepada Validnews, Selasa (19/10).

Supardi menyebutkan tim penyidik akan mempelajari hasil analisis PPATK. Kemudian, menindaklanjuti untuk mencari alat bukti lainnya.

Sejalan dengan itu, Supardi bilang, tim penelusuran aset masih terus menginventarisasi aset para tersangka yang diduga berasal dari uang negara.

“Daftar asetnya sudah ada. Tapi nanti diinventarisasi dulu. Kami akan melihat tempusnya dulu, sesuai atau tidak,” lanjut Supardi.

Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participating interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 255 yang diberikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya melainkan PT PDPDE Gas sebagai rekanan selama periode 2011–2019. PDPDE Sumsel, yang mewakili Pemprov Sumsel, hanya menerima sekitar Rp38 miliar. 

Itupun masih dipotong utang saham Rp8 miliar sehingga pendapatan bersih selama sembilan tahun kerja sama di bidang migas sekitar Rp30 miliar.

Sebaliknya, perusahaan patungan yang dibentuk ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu delapan tahun, mendapatkan pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar. Setelah dipotong dengan biaya operasional, pendapatan bersih yang diterima kurang lebih Rp711 miliar.

Akibatnya, negara merugi senilai US$63,75 juta dan Rp2,1 miliar karena tidak menerima pembayaran dari PDPDE.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar