c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

04 Oktober 2025

16:58 WIB

Kejagung Respons Amicus Curiae Praperadilan Nadiem Makarim

Sebanyak 12 pegiat antikorupsi mengajukan amicus curiae di sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kejagung Respons Amicus Curiae Praperadilan Nadiem Makarim</p>
<p>Kejagung Respons Amicus Curiae Praperadilan Nadiem Makarim</p>

Perwakilan pegiat antikorupsi saat mengajukan amicus curiae pada sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Khaerul Izan


JAKARTA - Sebanyak 12 penggiat antikorupsi mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno mengatakan, pengajuan amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia yakin para pegiat antikorupsi tersebut memahami makna soal gugatan praperadilan.

Sutikno mengingatkan, materi yang diuji dalam gugatan tersebut bukanlah materi perkara korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung, melainkan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

"Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara, adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan," kata Sutikno, di Jakarta, Sabtu (4/10). 

Sutikno menegaskan, Kejaksaan dalam menangani perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan tersangkanya pun dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan karena memang itu tugas kami," lanjut Sutikno.

Sebelumnya, sebanyak 12 penggiat antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae penetapan tersangka Nadiem Makarim. Dalam sidang praperadilan, mereka mendesak pihak termohon menjelaskan alasan pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.  

Di hadapan majelis hakim, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil menyatakan, 12 nama yang terlibat Amicus Curiae meliputi mantan Jaksa Agung hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik diminta bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan setiap menuduhkan seseorang atas dugaan tindak pidana korupsi. Pada dasarnya, penyidik lah yang mendalilkan sesuatu. Harus ada bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya. 

Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo menambahkan, pihaknya menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak cukup kuat. Tindakan Kejaksaan Agung menetapkan status tersebut diyakini tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan atau reasonable suspicion.

Mereka mengatakan, Kejagung harus menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya menduga Nadiem sebagai pelaku tindak pidana. Hal itu menjadi penting agar publik juga bisa memahami proses penegakan hukum, dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar