c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

22 Desember 2022

08:07 WIB

Kejagung Periksa Dirut Waskita Karya

Dirut Waskita Karya diperiksa sebagai saksi dirops perseroan yang sudah jadi tersangka korupsi.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Periksa Dirut Waskita Karya
Kejagung Periksa Dirut Waskita Karya
Logo PT Wakita karya Tbk (Persero). dinsos.bojonegorokab.go.id.

JAKARTA – Penyidik periksa Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (Persero) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Sudah diperiksa sebagai saksi dari tersangka Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (21/12) malam.

Dia menambahkan, bersamaan dengan Dirut PT Waskita Karya, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya. Yakni, eks Direktur Utama PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra. Lalu, G selaku eks Direktur Operasi III PT Waskita Karya. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," lanjut Ketut.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022. Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020.

Terakhir NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Terakhir, Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang. 

Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma menurut penyidik diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. 

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif. 

"Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan melakukan pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," kata Ketut. 

Penyidik menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar