22 Maret 2025
08:17 WIB
Kejagung Lelang Saham Benny Tjokro
Saham Benny Tjokro dilelang sebesar Rp37,8 miliar untuk uang pengganti korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara triliunan rupiah.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang 967.500 lembar saham seharga Rp37,8 miliar milik Benny Tjokrosaputro, terpidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mengutip laman Kejagung, Jumat (21/3), ratusan ribu lembar saham tersebut tersebar di PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.
"Pelaksanaan lelang Kamis (20/30) digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme e-Auction (open bidding) di situs lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara online tanpa kehadiran peserta," jelas keterangan tertulis itu.
Lelang ini merupakan bagian dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Baca: Kejagung Eksekusi Saham Benny Tjokro
Uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kejagung memastikan, seluruh proses lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari rampasan negara dan gratifikasi.
Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp35.356.000.000, dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000 sehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000.