13 September 2024
14:33 WIB
Kejagung Banding Vonis Toni Tamsil
Kejagung banding vonis Toni Tamsil karena majelis hakim tak menghukum terdakwa membayar uang denda.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Suasana depan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) banding atas vonis terdakwa Toni Tansil, dalam perkara merintangi penyidikan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk.
“Penuntut umum menyatakan banding putusan pada terdakwa Toni Tansil,” urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (13/9).
Vonis tersebut diucapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 29 Agustus 2024. Perkara ini teregister dengan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp. Majelis hakim perkara ini dipimpin Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono.
Harli menguraikan, jaksa mengajukan banding karena majelis hakim hanya menghukum Toni Tamsil alian Akhi tiga tahun penjara. Terdakwa tidak diminta untuk membayar uang denda.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menyatakan Toni Tamsil terbukti secara sah dan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Serta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara yang melibatkan Toni Tamsil bukan pokok perkara tindak pidana korupsi, melainkan perkara perintangan keadilan (obstruction of justice).
Toni Tamsil dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022.
Toni Tamsil merupakan adik dari Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah itu.
Saat Tamron tengah diselidiki, Toni disebut bertindak tidak kooperatif. Dia menyembunyikan dokumen penting, dan diduga sempat menyewa preman untuk mengintimidasi seorang jaksa yang berencana menggeledah kantor CV VIP.