30 Mei 2022
16:07 WIB
JAKARTA – Pemerintah akan memperketat lagi proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke depan. Pengetatan ini merupakan respons dari ratusan CPNS hasil perekrutan 2021 yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi.
"Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya, akan memperketat proses seleksi, hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).
Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dia berharap tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Kementerian Perhubungan menjadi instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
Berdasarkan data dari BKN, instansi pemerintah pusat, selain Kemenhub, yang terdapat CPNS mengundurkan diri ialah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang). Kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).
Tjahjo menyayangkan ratusan CPNS yang lulus seleksi, namun mengundurkan diri. Menurutnya, hal itu merugikan negara karena pemerintah telah menghitung jumlah CPNS yang diperlukan beserta biayanya, sayangnya tidak mendapatkan sumber daya manusia (SDM) sesuai harapan.
“Dengan biaya itu, Pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” ucapnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan anggaran tidak sedikit untuk menggelar proses perekrutan CPNS Tahun 2021. Namun formasi yang harusnya terisi menjadi kosong.
Gaji Kecil
Terkait dugaan alasan ratusan CPNS tersebut mengundurkan diri karena gaji PNS kecil, Tjahjo mengatakan, seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS.
"Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau (gaji) lebih, ya bisnis saja," tegasnya.
Dia menyebutkan, gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan, honor lembur, dan dana pensiun seumur hidup.
“Tiap bulan ada gaji pokok, memang kecil, di bawah Rp5 juta; tapi ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Pak (Presiden) Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN dan PPPK secara bertahap, juga kehormatan ASN sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," ujarnya.
Satya maupun Tjahjo menuturkan, terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri, dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.
“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” ujar Satya.
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 di Gedung Serba Guna Kaliwates, Jember, Jawa Timur, Selasa (14/9/2021). Tes SKD CPNS tersebut diikuti 3.342 peserta untuk mengisi formasi 634 jabatan di Pemkab Jember. Antara Foto/Seno
Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Juga Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut, bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi. Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya.
Perhatian Serius
Di tempat terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai kasus pengunduran diri CPNS yang sudah lulus tahap akhir, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
“Pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit dalam seleksi sampai tahap akhir. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD, bahkan beberapa instansi mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengunduran diri ratusan CPNS tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemerintah, hanya karena mereka merasa tidak cocok dengan besaran gaji, hingga lokasi penempatan yang jauh.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait dengan seleksi penerimaan CPNS sebagai bagian reformasi birokrasi. Transparansi mengenai hak dan kewajiban, lanjutnya, perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan jadi CPNS.
Langkah itu, menurut Guspardi, agar para CPNS dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatu dan mengetahui hak serta kewajiban. Termasuk juga jumlah gaji yang akan diterima sebelum mengikuti seleksi.