c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

26 April 2024

13:54 WIB

Kawasan Senayan Dan Kemayoran Tetap Diminta Jadi Aset Jakarta

Dalam pembahasan RUU DKJ beberapa waktu lalu, DPR bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang mengatur aset miik pemerintah pusat diserahkan ke Pemprov Jakarta

<p>Kawasan Senayan Dan Kemayoran Tetap Diminta Jadi Aset Jakarta</p>
<p>Kawasan Senayan Dan Kemayoran Tetap Diminta Jadi Aset Jakarta</p>

 Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Antara Foto/Muhammad Adimaja

JAKARTA -  Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, membidik kawasan Senayan (GBK) hingga Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal ii diperlukan agar bisa dimanfaatkan maksimal demi peningkatan layanan ke publik.

"Senayan dan Kemayoran menjadi sumber masalah, di satu sisi masyarakat yang tinggal di sana tidak mendapatkan layanan DKI Jakarta," kata Ketua Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/2).

Pantas menjelaskan, dua kawasan itu hingga kini masih menjadi milik Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai otoritas. Dengan begitu, lanjutnya, Pemprov DKI masih belum bisa memaksimalkan layanan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hingga kini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan perbincangan terkait mengambil alih aset-aset maupun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Jakarta tidak menjadi Ibu Kota. "Itu salah satu hal yang pernah kami perbincangkan, maka dalam UU baru di buka ruang untuk menegosiasikan itu dengan Menteri Keuangan di waktu yang akan datang," ujarnya.

Karena dikuasi sebagai aset Sekretaris Negara, layanan pembangunan di dua kawasan itu harus ada persetujuan dari Sekretariat Negara ketika dibutuhkan. Namun seringkali karena tidak ada permintaan, maka akhirnya tidak bisa dilakukan.

Dia juga berharap penyerahan aset ini bisa menjadi pemicu supaya aset-aset milik pemerintah pusat yang ada di Jakarta, dapat diberikan maupun dikelola oleh Pemprov DKI pasca IKN berpindah ke Kalimantan Timur.

"Tentunya dengan pindahnya Ibu Kota semakin banyak yang direnegosiasikan lagi dengan itu," harapnya.

Kesepakatan Bersama
Sekadar mengingatkan, dalam pembahasan RUU DKJ beberapa waktu lalu, DPR bersama pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan dalam RUU DKJ yang mengatur agar aset kepemilikan pemerintahan pusat diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ, seusai tidak lagi menjadi ibu kota negara. Kesepakatan bersama tersebut menghapus ketentuan Pasal 61 RUU DKJ yang menyatakan, tiga aset kepemilikan pemerintahan pusat, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKJ usai tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang hadir dalam rapat pembahasan Panja RUU DKJ mewakili Pemerintah menjelaskan, usulan Pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional, dan Kemayoran tetap dikelola Pemerintah Pusat setelah ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke IKN. Pasalnya, objek tersebut masuk sebagai barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Meski demikian, disepakati Pemerintah Provinsi DKJ nantinya tetap dapat mengusulkan pemanfaatan barang milik negara tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) RUU DKJ. DPD RI pun meminta adanya klausul tegas tentang kemudahan pemanfaatan aset Pemerintah Pusat oleh Pemerintah DKJ, sebab penggunaannya dimaksudkan tidak hanya untuk masyarakat DKJ, misalnya, ketika BMN tersebut digunakan untuk perhelatan internasional.

Untuk itu dalam Pasal 48 ayat (2) RUU DKJ, disepakati akan ada ketentuan lebih lanjut terkait norma waktu yang memberikan kepastian kemudahan dalam hal permohonan pemanfaatan aset BMN Pemerintah Pusat oleh Pemerintah DKJ. Di antaraya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani siap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, terkait aset-aset negara yang ada di IKN atau IKN Nusantara maupun Jakarta. "Kami nanti melakukan koordinasi dalam proses pemindahan (ASN) itu yang nanti implikasinya terhadap ruang kantor yang ada di IKN Nusantara dan Jakarta," ujar Sri Mulyani.

Dia mengatakan, berdasarkan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga berdasarkan regulasi terkait pemerintahan daerah khusus Jakarta. nantinya perlu dibuat berbagai pengaturan mengenai aset-aset negara tersebut terutama di dalam lokasi serta peruntukannya.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar