25 September 2025
20:39 WIB
Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tahan Menas Erwin
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah (kenakan rompi orange), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) sebagai tersangka. Penyidik langsung menahannya di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Menas terjerat kasus dugaan tindak pidana suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Direktur Wahana Adyawarna itu diduga berperan sebagai pemberi suap ke mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir. Kemudian melakukan upaya paksa penangkapan dan setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penahanan terhadap MED,” kata Asep di KPK, Kamis (25/9).
Keterlibatan Menas dalam kasus ini bermula pada awal tahun 2021 saat Fatahillah Ramli (FR) mempertemukan dan memperkenalkannya dengan Hasbi Hasan. Dalam pertemuan itu, Menas menyampaikan ada perkara dari temannya untuk dibantu oleh Hasbi Hasan.
Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan di tempat terbuka, Hasbi Hasan menyampaikan pembicaraan penanganan perkara agar dilakukan di tempat tertutup.
“Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti, FR mencarikan tempat dan pembayarannya dilakukan oleh MED,” tambah Asep.
FR bersama Menas meminta bantuan Hasbi Hasan untuk membantu penyelesaian perkara temannya. Perkara itu sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan Depok, sengketa lahan di Sumedang, sengketa lahan di Menteng, dan perkara sengketa lahan di Tambang di Samarinda. Permintaan itu disanggupi Hasbi Hasan.
Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yakni uang muka dan pelunasan jika perkara tersebut berhasil dibantu Hasbi Hasan.
Namun, perkara yang diurus Hasbi Hasan kalah. “Sehingga MED meminta bantuan FR agar membantu menyampaikan kepada HH mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang diberikan,” lanjut Asep.
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.