c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Oktober 2023

17:53 WIB

Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain saat melakukan gelar perkara kasus pelecehan finalis Miss Universe 2023 pada Kamis (5/10)

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dua finalis Miss Universe Indonesia 2023 didampingi kuasa hukum (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, hal ini dilakukan setelah polisi mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status S dari saksi menjadi tersangka.

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Rabu (4/10). 

Pihaknya akan melaksanakan gelar perkara lanjutan pada Kamis (5/10). Karena itu, Hengky tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” tambah Hengki. 

Sejauh ini, telah sebanyak 28 orang telah diperiksa. Dengan rincian, 13 orang saksi, tiga orang terlapor dan empat saksi ahli. 

Polisi juga telah memeriksa delapan orang yang diduga merupakan finalis MUID 2023. "Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain antara lain. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban," ucapnya.

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni menuturkan, sosok S yang menjadi tersangka dalam kasus ini menjabat sebagai Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia. COO MIUD jadi terduga utama kasus ini. Dia dilaporkan karena berperan melakukan body checking dan memotret para finalis MIUD. 

"Jadi, Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," tambah Mellisa.

Kasus ini bermula ketika para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dikarantina selama dua minggu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Kontestan tiba-tiba harus menjalani body checking atau pemeriksaan tubuh pada 1 Agustus 2023.

Ketika itu, para korban merasa dipaksa untuk melepas baju. Aktivitas itu pun diabadikan dalam sebuah foto.

Body checking dilakukan di tempat sedikit terbuka. Pihak yang melakukan pemeriksaan pun dinilai bukan orang-orang berkompeten.

Pada akhirnya, sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Agustus 2023.

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Jadi, status kasusnya masuk proses penyidikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar