26 April 2025
10:02 WIB
Kasus Mahasiswa RI Ditahan Di Mesir Masuk Tahap Penyidikan
Kemenlu RI belum mengetahui secara detail kelanjutan proses penyidikan kasus mahasiswa yang ditahan di Mesir karena kedapatan membawa stempel palsu di Mesir
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Foto gedung Pancasila atau gedung Kementerian Luar Negeri. Shutterstock/Esa Hartadi
JAKARTA - Dua Mahasiswa Universitas Al-Azhar, Mesir asal Indonesia, yang terkena kasus jasa titip (jastip) masih ditahan oleh kepolisian Mesir. Kasus yang menimpa Arjung (A) dan Muhammad Alwi Dahlan (MAD) saat ini masuk penyidikan.
“Jadi jangka waktunya di sana itu empat hari. Tapi dapat jika panjang hingga 45 hari dan dalam kasus-kasus tertentu masa penahanan itu bisa hingga 90 hari,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha kepada Validnews, Jumat (26/4).
Dirinya tak mengetahui secara pasti kasus ini masuk dalam kasus tertentu atau tidak, sebab pihaknya belum mendapat informasi lebih detail dari Mesir.
Judha menceritakan, kronologi yang menimpa mahasiswa ini bermula pada 12 Maret 2025. Saat itu, KBRI Kairo mendapatkan informasi A ditahan di Bandara Kairo, Mesir.
KBRI Kairo pada saat itu segera mendatangi bandara dan melakukan penelusuran lebih lanjut informasi dengan aparat terkait. Ternyata yang bersangkutan ditangkap karena membawa tiga buah stempel palsu imigrasi Mesir yang dibuat di Indonesia.
“Kemudian bahwa yang bersangkutan ini mengaku tidak tahu isinya bahwa itu stempel palsu. Karena yang bersangkutan ini merupakan titipan dari MAD, dan keduanya ini diketahui adalah mahasiswa Indonesia yang menjalani usaha jastip,” ujarnya.
MAD akhirnya juga ditahan. Dari MAD didapatkan informasi bahwa pemilik dari barang tersebut adalah WNI yang lain bernama Dandi Putra Wijaya (DPW).
“Nah, kemudian dari proses selanjutnya akhirnya DPW ini juga ditangkap tanggal 19 April kemarin,” katanya.
Berbagai macam langkah sudah dilakukan oleh KBRI Kairo atas kasus ini. Pertama, langsung mendatangi pihak bandara.
Kemudian, beberapa kali koordinasi telah dilakukan KBRI Kairo dengan otoritas yang ada di bandara. Lalu, berkoordinasi juga dengan pihak kepolisian sebanyak sembilan kali.
Selain itu, koordinasi dengan pihak kejaksaan dilakukan sebanyak tujuh kali. Akses kekonsuleran juga dilakukan.
“Menjenguk A dan MAD sebanyak empat kali untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mendapatkan perlakuan yang baik. Kemudian kita juga kirim bantuan logistik berupa makanan dan obat beberapa kali,” katanya.
Tak hanya itu, keluarga mereka juga telah ditemui. Pertemuan ini telah dilakukan sebanyak delapan kali.
Judha menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada mereka untuk memastikan hak-hak para WNI ini dipenuhi oleh sistem hukum yang ada di Mesir.