04 Juli 2025
12:47 WIB
Kasus Korupsi Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang
Pengadilan Tipikor Jakarta jadwalkan sidang korupsi eks Dirut PT ASDP digelar mulai Kamis (10/7/2025).
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (kelima kanan) saat menerima penghargaan dari Kementerian BUMN pada 2020. ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra.
JAKARTA - Penuntut Umum KPK, Zenurofiq menerangkan, telah mendaftarkan perkara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Sudah didaftarkan dan melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” urai Zenurofiq di Jakarta, Jumat (4/7).
Dia menambahkan, dalam perkara ini, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sekitar Rp1,2 triliun.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7), Juru Bicara (Jubir) I PN Jakpus, Andi Saputra menerangkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan bakal digelar Kamis (10/7) mendatang.
Andi mengungkapkan, panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara kasus ASDP Ferry kemarin, Kamis (3/7). Berkas dilimpahkan tim penuntut umum KPK atas nama tiga terdakwa, yakni IP, MYH, dan HMAC.
Baca juga: Usai Lengser, KPK Tahan Eks Dirut PT ASDP
Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst. Perkara ini akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua anggotanya, Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Muhammad Yusuf Hadi Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, dan Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Dari keempat tersangka, hanya Adjie yang didaftarkan berkasnya belum masuk ke tahap penuntutan. Sebab, dia kini tengah dibantarkan karena sakit.
Korupsi dalam perkara ini berawal dari Adjie selaku yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Akan tetapi, saat itu direksi PT ASDP menolak lantaran kapal milik Adjie sudah tua.
Selang beberapa waktu, Ira Puspadewi dilantik menjadi Dirut PT ASDP. Lalu, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi.
Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021. Namun proses akuisisi diduga dsamarkan, terutama dokumen penilaian kapal.