c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

19 Oktober 2021

17:59 WIB

Kasus Jiwasraya, Kejagung Baru Setor Rp11,6 Miliar

Ribuan aset belum diserahkan ke pemerintah

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kasus Jiwasraya, Kejagung Baru Setor Rp11,6 Miliar
Kasus Jiwasraya, Kejagung Baru Setor Rp11,6 Miliar
Aksi nasabah Jiwasraya Saving Plan meminta haknya. ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyampaikan, tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) baru menyetorkan uang senilai Rp11,697 miliar dari penyitaaan aset para terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Angka itu, masih jauh dari nilai kerugian negara yang ditimbulkan kasus itu sebesar Rp16,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, minimnya pengembalian uang ke kas negara itu dikarenakan masih banyak aset para terpidana yang belum dilelang. Setidaknya, ada sekitar 1.200 aset lagi yang akan dilelang.  

"Jumlah barang yang dilelang kurang lebih 1.200 item," urai Leonard, dalam keterangan resminya, Selasa (19/10).

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Elan Suherlan menerangkan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sedang melakukan penilaian seluruh aset terkait. Dia memastikan, proses lelang pun segera dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbul di kasus korupsi Jiwasraya.

Sejauh ini, Elan menyebut, eksekusi kerugian negara yang sudah dilakukan hanya terkait uang tunai.

Rinciannya, eksekusi uang tunai dari terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp299.397.283. Lalu, dari Hendrisman Rahim sejumlah Rp145.179.992. Kemudian, dari Harry Prasetyo senilai Rp18.315.592. 

Selanjutnya, eksekusi uang tunai dari terpidana Heru Hidayat sebanyak Rp4.478.074.620. Kemudian, Joko Hartono Tirto Rp501.929.914. Terakhir, dari Syahmirwan Rp6.254.485.026.

“Eksekusi uang tunai yang disita pada saat penyidikan sudah dilaksanakan,” singkat Elan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum pada Kejaksaan Agung dan empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

Keempat terdakwa itu adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro. Terakhir, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan kasasi. 

Putusan MA ini, menguatkan putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan putusan ini, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup. 

Sementara itu, atas putusan ini Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara. 

Para terdakwa tetap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar