09 Januari 2024
19:47 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun 2015-2020 ke penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, peningkatan status kasus diputuskan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup saat melakukan gelar perkara.
“Saat ini, KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni,” kata Ali di Jakarta, Selasa (9/1).
Ali menjelaskan, menduga kasus soal pembayaran asuransi fiktif ini terkait dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka hingga isi kapal.
Selain itu, asuransi fiktif ini termasuk dalam jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam hingga pencemaran laut. Akibatnya, menyebabkan kerugian hingga belasan miliar rupiah.
"Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution," tambah Ali.
Namun, Ali belum bisa menjelaskan secara mendetail kasus dugaan korupsi ini mulai dari pihak yang terjerat hingga pasal yang akan dipersangkakan hingga upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," pungkasnya.