c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

29 Februari 2024

08:47 WIB

KASN Terima 400 Laporan Ketidaknetralan ASN

Ketidaknetralan ASN bentuk pelanggaran dan terancam sanksi.

Editor: Leo Wisnu Susapto

KASN Terima 400 Laporan Ketidaknetralan ASN
KASN Terima 400 Laporan Ketidaknetralan ASN
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan kepada penjabat kepala daerah se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10/2023). Antara Foto/Hafidz Mubarak A

BANDUNG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap bahwa sekitar 400 aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin, ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, Rabu (28/2) dikutip dari Antara.

Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar. Juga, telah ada rekomendasi kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70% telah ditindaklanjuti.

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," lanjut dia.

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara itu, ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tutur dia.

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," ucap dia.

Keharusan ASN untuk netral diamanatkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tertulis, tugas ASN adalah, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Serta, mempererat persatuan dan kesatuan Indonesia.

ASN wajib menjaga netralitas karena dengan posisinya ASN itu memahami program pemerintah. ASN mempunyai posisi yang strategis di bidang penyusunan program dan anggaran dalam mengelola fasilitas negara. 

ASN juga memiliki jaringan yang sangat luas, bahkan tanpa disadari ASN itu memiliki pengaruh atau kedudukan di lingkungan masyarakat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar