25 Juni 2024
12:17 WIB
KASN Bubar, BKN Awasi Netralitas ASN
BKN awasi netralitas ASN bersama Kemenpan RB.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, tugas pengawasan netralitas ASN akan diemban Badan Kegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.
“Pengawasan di BKN. Tugas dan fungsinya bisa bisa di Kedeputian Pengawasan Pengendalian. Di kita juga ada,” jelas Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, saat ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (24/6).
Untuk itu, Averrouce menegaskan fungsi pengawasan netralitas ASN yang selama ini ada di KASN tidak hilang.
Mengenai pembubaran KASN, dia menjelaskan, KASN belum resmi dibubarkan. Pasalnya Peraturan Pelaksana UU ASN 2023 belum diterbitkan.
“Berporses, ini kan PP-nya masih jalan,” tegas Averrouce.
Sebagaimana diketahui, dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan DPR menjadi UU pada 3 Oktober 2023 KASN dibubarkan.
Berdasarkan hasil revisi UU ASN itu, dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2023, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga dengan ditetapkannya PP UU tersebut atau maksimal enam bulan sejak UU disahkan atau April 2024.
Selama ini, salah satu peran KASN adalah mengawasi netralitas ASN. Salah satu contohnya adalah saat Pemilu 2024. Namun dengan UU ASN yang baru, untuk Pilkada 2024 KASN sudah tidak lagi bertugas.
Maka maksimal KASN bertugas hingga pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024. Namun, jika pemilu berlangsung dua putaran, maka saat penghitungan suara pada 26 Juni 2024 KASN sudah tidak bertugas. Begitu pun ketika pilkada berlangsung pada November 2024.