c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

29 Oktober 2025

18:08 WIB

Kapolri Upayakan Terobosan Hukum Untuk Ketamin Dan Etomidate

Penyalahgunaan ketamin dan etomidate belum diatur di dalam UU Narkotika, sehingga penggunanya belum bisa dipidana 

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kapolri Upayakan Terobosan Hukum Untuk Ketamin Dan Etomidate</p>
<p>Kapolri Upayakan Terobosan Hukum Untuk Ketamin Dan Etomidate</p>

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru narkoba dengan menggunakan ketamin dan etomidate.

Ketamin dikonsumsi dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan etomidate digunakan dengan cara dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik.

Kapolri mengatakan, kedua zat tersebut belum masuk di UU Narkotika, sehingga penggunanya belum bisa ditindak. 

“Kami laporkan bapak Presiden, kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana,” kata Kapolri, dalam laporannya saat pemusnahan 214,84 ton narkoba, di lapangan Bhayangkara Polri, Rabu (29/10). 

Kapolri menyatakan, pihaknya bersama tim dari Kementerian Kesehatan tengah mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya tersebut, agar bisa dilampirkan dan dimuat dalam revisi UU Narkotika. 

“Termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Kementerian Kesehatan terkait penggolongan Narkotika,” tambahnya. 

Kapolri berharap penyalahgunaan ketamin dan etomidate bisa diminimalisir ke depannya. Ia juga berharap para penggunanya bisa dikenakan pidana.

Dalam kesempatan itu, Kapolri turut melaporkan bahwa Polri telah menyita sebanyak 214,84 ton narkoba dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025. Narkoba itu didapat dari 49.306 kasus dengan total 65.572 tersangka. 

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin dan 34,5  kilogram kokain, serta sejumlah jenis narkotika lainnya. 

Minta Masyarakat Melapor
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap indikasi aktivitas penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika di lingkungan sekitar.

"Tidak boleh kita izinkan narkoba ini didistribusikan. Begitu ada indikasi, ada yang mau jual, ada yang tahu, lapor segera ini semua," ujar Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Prabowo menyampaikan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada satu atau dua lembaga, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh bangsa.

Presiden menilai keterlibatan orang tua, guru, ketua RT, kepala desa, serta masyarakat luas sangat penting dalam mencegah penyebaran barang terlarang tersebut.

Kepala Negara mengingatkan agar orang tua tidak membiarkan anak-anaknya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba karena hal itu dapat merusak masa depan generasi muda.

"Orang tua, jangan biarkan anaknya nanti rusak, hancur anaknya tidak ada masa depan. Begitu ada indikasi, lapor," kata Prabowo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar