c

Selamat

Sabtu, 20 April 2024

NASIONAL

18 Oktober 2021

20:43 WIB

Kapolri Ingin Polisi Yang Lakukan Kekerasan Disanksi Tegas

Para kapolda juga diperintahkan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Kepolisian

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kapolri Ingin Polisi Yang Lakukan Kekerasan Disanksi Tegas
Kapolri Ingin Polisi Yang Lakukan Kekerasan Disanksi Tegas
Demonstran di Serang memprotes tindak kekerasan polisi saat mengamankan unjuk rasa HUT Kab Tangerang, Rabu (13/10). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para kapolda untuk menindak tegas anggota Kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Khususnya, polisi yang melakukan tindakan kekerasan berlebihan saat menangani kasus.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Penerbitan surat perintah ini dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Benar,” kata Argo, kepada wartawan, Senin (18/10).

Setidaknya, ada tiga kasus kekerasan yang dilakukan polisi secara berlebihan. Pertama, kasus Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan. 

Kemudian, pada 13 Oktober 2021 terjadi kasus anggota Polresta Tangerang, membanting mahasisa yang melakukan unjuk rasa. Terakhir, kasus anggota Satlantas Polresta, Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Atas sejumlah kasus itu, Kapolri meminta agar para kapolda mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi, serta memaksimalkan penanganannya dilakukan secara prosedur, transparan dan berkeadilan. Lalu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

“Memerintahkan kabid humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” kata Kapolri, dalam Surat Telegram itu, Senin (18/10). 

Selain itu, Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengamanan dan tindakan Kepolisian yang sesuai dengan kode etik profesi serta sesuai hak asasi manusia. Lalu, mengikuti pedoman SOP yang berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Masih dalam surat itu, Kapolri menekankan, pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan Kepolisian dengan tingkat kerawanan yang tinggi harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game. Tujuannya, memastikan seluruh anggota yang terlibat memahami dan menguasai tindakan secara teknis.  

“Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbukti maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa,” kata Kapolri.

Lalu, para kapolda juga diperintahkan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Kepolisian. Jadi, dalam pelaksanaan tugasnya tak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpati, berkata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan. 

Sigit mengingatkan setiap jajaran supaya meningkatkan kemampuan first line supervisor secara langsung di lapangan. Untuk itu, setiap direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek supaya memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap tindakan kepolisian.

“Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya,” imbuh Kapolri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar